JAKARTA — Ini kabar gembira untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terhitung mulai 1 Januari 2010 ini PNS mendapat kenaikan gaji seberar 5%. Hanya saja, pembayaran kenaikan gaji itu akan dilakukan dengan pola rapelan sekitar bulan April.
Sumber resmi di Departemen Keuangan menyebutkan, realisasi kenaikan gaji PNS akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji baru plus rapelan diserahkan sekaligus. “Ya seperti tahun-tahun sebelumnyalah, sekitar April. Kan masih harus tunggu peraturan presiden dulu,” ungkap sumber di Depkeu kepada JPNN, Selasa (5/1) malam.
Namun Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry Soeratin yang dihubungi secara terpisah menyatakan, pembayaran kenaikan gaji PNS harus menunggu Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk penetapan kenaikan gaji PNS 2010. Besaran kenaikan gaji PNS yang tertera dalam UU APBN 2010 sebesar 5 persen itu diharapkan bisa secepatnya dicairkan.
“Setelah keputusan presiden turun, Menkeu menerbitkan SK yang kemudian oleh Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan surat edaran kesemua Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) untuk melaksanakan pembayaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan sendiri menyatakan, 2010 gaji PNS per Januari 2010 dinaikkan 5 persen. Kenaikan anggaran tersebut antara lain, untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok, pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, serta perbaikan sistem pembayaran pensiun.
Tak hanya PNS saja yang mengalami kenaikan, para pejabat negara pun dari menteri sampai kepala daerah ikut menikmati gaji baru. “Gaji menteri naiknya sekitar 5 persen,” pungkas Mangindaan. (esy/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com
Sumber resmi di Departemen Keuangan menyebutkan, realisasi kenaikan gaji PNS akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji baru plus rapelan diserahkan sekaligus. “Ya seperti tahun-tahun sebelumnyalah, sekitar April. Kan masih harus tunggu peraturan presiden dulu,” ungkap sumber di Depkeu kepada JPNN, Selasa (5/1) malam.
Namun Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry Soeratin yang dihubungi secara terpisah menyatakan, pembayaran kenaikan gaji PNS harus menunggu Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk penetapan kenaikan gaji PNS 2010. Besaran kenaikan gaji PNS yang tertera dalam UU APBN 2010 sebesar 5 persen itu diharapkan bisa secepatnya dicairkan.
“Setelah keputusan presiden turun, Menkeu menerbitkan SK yang kemudian oleh Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan surat edaran kesemua Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) untuk melaksanakan pembayaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan sendiri menyatakan, 2010 gaji PNS per Januari 2010 dinaikkan 5 persen. Kenaikan anggaran tersebut antara lain, untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok, pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, serta perbaikan sistem pembayaran pensiun.
Tak hanya PNS saja yang mengalami kenaikan, para pejabat negara pun dari menteri sampai kepala daerah ikut menikmati gaji baru. “Gaji menteri naiknya sekitar 5 persen,” pungkas Mangindaan. (esy/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar